PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 37
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat pembayaran tunggakan iuran jaminan kesehatan Pemda sebagai bagian dari iuran Pemda agar dikoreksi sebagai pembayaran tunggakan iuran jaminan kesehatan Pemda.
