Pasal 35
BAB 6 — PERHITUNGAN DAN PEMBAYARAN DANA PFK SEMENTARA DAN DANA PFK RAMPUNG
(1) Setelah ditetapkannya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat audited, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama pihak ketiga melakukan perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK selama 1 (satu) tahun anggaran. (2) Perhitungan selisih kurang/lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat audited; dan b. dilakukan antara:
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
- Direktorat Sistem Perbendaharaan; dan 3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (3) Dokumen sumber yang digunakan dalam perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK Rampung berupa: a. Data penerimaan Dana PFK berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat audited; b. Rekapitulasi dan detil data realisasi penerimaan Dana PFK berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat audited dari Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan; c. SKP-PFK dari Direktorat Pengelolaan Kas Negara; dan d. SPM pembayaran Dana PFK dari Direktorat Sistem Perbendaharaan. (4) Hasil perhitungan selisih kurang/lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Berita Acara yang dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama
Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN SKP-PFK Rampung. (6) SKP-PFK Rampung sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada: a. Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3); dan c. KPPN Jakarta II. (7) SKP-PFK Rampung sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Dalam hal terdapat selisih kurang/lebih pembayaran berdasarkan SKP-PFK Rampung, kekurangan/kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan pada pembayaran Dana PFK berikutnya.
