Pasal 13
BAB 3 — PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
(1) Iuran jaminan kesehatan PPNPN untuk PPNPN pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang penghasilannya dibayarkan melalui SPM Pembayaran Langsung (LS), disetorkan ke kas negara melalui potongan SPM. (2) Iuran jaminan kesehatan PPNPN untuk PPNPN pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang penghasilannya dibayarkan melalui Uang Persediaan, dipungut oleh Bendahara Pengeluaran dan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. (3) Iuran jaminan kesehatan PPNPN untuk PPNPN daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), disetorkan ke kas negara oleh BUD melalui bank/pos persepsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik. (4) Iuran jaminan kesehatan PPNPN untuk PPNPN Satker BLU pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Iuran jaminan kesehatan PPNPN Satker BLU pusat selaku pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b disetorkan ke kas negara oleh Bendahara Pengeluaran Satker BLU pusat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
