PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 88-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Pasal 12
BAB 3 — PEMOTONGAN DAN PENYETORAN GAJI/PENGHASILAN TETAP BULANAN UNTUK DANA PFK
Iuran jaminan kesehatan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disetorkan ke kas negara oleh BUD melalui bank/pos persepsi sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
