PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali...
Pasal 29
BAB 3 — PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH
(1) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan yaitu: a. pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebelum jatuh tempo; b. pembelian kembali dapat dilakukan melalui cash buy back; dan c. ketentuan pembelian kembali akan dituangkan dalam perjanjian atau kontrak perwaliamanatan. (2) Dalam hal pembelian kembali dilakukan melalui cash buy back sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
penganggaran Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
