PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali...
Pasal 28
BAB 3 — PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH
(1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan. (2) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di pasar sekunder.
