PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali...
Pasal 30
BAB 3 — PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH DAN/ATAU SUKUK DAERAH
(1) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diperlakukan sebagai pelunasan atas seluruh atau sebagian dari nilai nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. (2) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan dengan tujuan di antaranya sebagai berikut: a. dalam rangka mengurangi beban APBD; dan/atau b. mengendalikan risiko Pembiayaan Utang Daerah.
