Pasal 8
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu Daerah sebagai penentu kelayakan Daerah penerima DID Tambahan. (2) Prasyarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional; dan b. Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
