Pasal 9
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berdasarkan variabel pemetaan risiko Daerah kabupaten/kota dengan memperhatikan batas wilayah administrasi untuk Daerah kabupaten/kota yang mempertahankan zona hijau dan Daerah kabupaten/kota yang berubah dari zona merah menjadi zona hijau dalam kurun waktu tertentu. (2) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah yang masuk zona nonhijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berdasarkan variabel perkembangan skor epidemiologi dalam kurun waktu tertentu. (3) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, untuk Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berdasarkan variabel rata-rata perkembangan skor epidemiologi Daerah kabupaten dan kota dalam satu Daerah provinsi dalam kurun waktu tertentu.
