PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH...
Pasal 7
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dihitung berdasarkan: a. prasyarat utama; dan b. kategori kinerja.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok berdasarkan: a. Daerah yang masuk zona hijau, merupakan Daerah kabupaten/kota yang mampu mempertahankan zona hijau dalam jangka waktu tertentu yang berbatasan administrasi darat dengan zona merah dan Daerah yang berubah dari zona merah menjadi zona hijau dalam jangka waktu tertentu; b. Daerah yang masuk zona nonhijau, merupakan Daerah kabupaten/kota dengan risiko rendah, risiko sedang, atau risiko tinggi dalam jangka waktu tertentu; dan c. Daerah provinsi.
