PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH...
Pasal 6
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai penetapan pemenang dan pemberian penghargaan lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Besaran DID Tambahan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar: a. juara I (satu) sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah); b. juara II (dua) sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan c. juara III (tiga) sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
