PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH...
Pasal 5
BAB 2 — PENGALOKASIAN
Pagu DID Tambahan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dialokasikan berdasarkan: a. Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru; dan b. kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
