Pasal 4
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Data yang digunakan dalam perhitungan DID Tambahan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi: a. Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional; b. Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. zonasi epidemiologi; d. skor epidemiologi; e. batas wilayah administrasi Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan f. inovasi Pemerintah Daerah dalam penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari Pemerintah Daerah yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (4) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (5) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan data sampai dengan akhir bulan Mei 2020. (6) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d merupakan data sampai dengan akhir bulan Juni 2020.
