PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH...
Pasal 3
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) DID Tambahan Tahun Anggaran 2020 telah dialokasikan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). (2) Pagu DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam 3 (tiga) periode, yaitu: a. periode pertama sebesar Rp1.918.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan belas miliar rupiah) paling lambat bulan Juli 2020; b. periode kedua paling lambat bulan September 2020; dan c. periode ketiga paling lambat bulan Oktober 2020.
