PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial. (2) DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai: a. honorarium; dan b. perjalanan dinas.
