Pasal 14
BAB 3 — PENYALURAN
(1) Penyaluran DID Tambahan periode pertama dilakukan sekaligus paling lambat bulan September 2020. (2) Penyaluran DID Tambahan periode kedua dan periode ketiga dilakukan sekaligus tiap periode paling lambat 2 (dua) bulan setelah rincian alokasi tiap periode ditetapkan. (3) Penyaluran DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan tiap periode ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar. (4) Penyampaian laporan rencana penggunaan DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum batas akhir bulan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (5) Laporan rencana penggunaan DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani basah oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah dan diberi stempel. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirim dalam bentuk Portable Document Format (PDF) melalui surat elektronik (electronic mail) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan didtambahan.djpk@kemenkeu.go.id.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan rencana penggunaan DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DID Tambahan tidak dilakukan.
