PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH...
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai: a. rincian alokasi DID Tambahan periode pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota; dan b. format laporan rencana penggunaan DID Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
