Pasal 12
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Alokasi DID Tambahan untuk kinerja Pemerintah Daerah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, diberikan kepada Pemerintah Daerah dengan ketentuan: a. memenuhi prasyarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); dan b. paling kurang mendapat nilai B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) untuk kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (2) Alokasi DID Tambahan suatu Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) pada satu variabel dibagi total nilai kinerja dalam satu variabel dikali dengan pagu DID Tambahan per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
