PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-07-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN DANA INSENTIF DAERAH...
Pasal 11
BAB 2 — PENGALOKASIAN
(1) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditentukan berdasarkan jumlah daerah penerima DID Tambahan per variabel. (2) Pagu per variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pagu DID Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a setelah dikurangi dengan alokasi DID Tambahan untuk Pemerintah Daerah pemenang lomba inovasi Daerah dalam tatanan normal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
