PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN...
Pasal 12
Dalam hal penetapan penggunaan anggaran dilakukan melalui penerbitan DIPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), menteri/pimpinan lembaga menyampaikan: a. usulan penunjukan pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran penanggungjawab kegiatan yang diusulkan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. surat pernyataan kesediaan ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran terkait dengan kegiatan yang diusulkan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
