PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN...
Pasal 13
(1) Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang telah dilakukan pergeseran dari BA 999.08 ke bagian anggaran kementerian negara/lembaga terkait, melalui penerbitan SP- SABA 999.08.
(2) Kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari BA 999.08 yang anggarannya dialokasikan melalui penerbitan DIPA BUN.
