PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN...
Pasal 11
(1) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Anggaran mengajukan usulan penggunaan anggaran pada BA 999.08 kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. (2) Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-SABA 999.08, SPP BA BUN, atau DIPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
