PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGGUNAAN ANGGARAN BAGIAN...
Pasal 10
Berdasarkan usulan penggunaan anggaran BA 999.08 dari menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap usulan dimaksud.
