Pasal 9
(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 harus dilampiri dengan: a. Kerangka Acuan Kerja; b. Rincian Anggaran Belanja; c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Reviu APIP K/L; dan e. data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan. (3) Dalam hal usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan, usulan penggunaan anggaran harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
