PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
(1) Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
