Pasal 4
(1) Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, hasil koordinasi digunakan sebagai rekomendasi bagi Instansi Pemerintah untuk meminta Instansi Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya. (2) Hasil koordinasi yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila dari hasil koordinasi terdapat antara lain hal-hal sebagai berikut: a. Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan yang berkaitan dengan PNBP yang terutang; b. terdapat indikasi tidak dilakukannya penghitungan, pemungutan, pembayaran, dan penyetoran PNBP sesuai ketentuan; c. belum dilakukannya pemeriksaan oleh Instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas tahun buku tertentu. 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
