Pasal 3
(1) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pemeriksaan PNBP. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Klarifikasi data dan informasi; b. Objek pemeriksaan; c. Subjek pemeriksaan; d. Periode pemeriksaan; dan e. Pendanaan pemeriksaan. (3) Klarifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan klarifikasi data dan informasi terkait PNBP, antara lain berupa laporan keuangan, laporan rencana kerja tahunan, laporan produksi, dan penjualan. (4) Objek pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pemenuhan kewajiban PNBP oleh Wajib Bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Subjek pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Wajib Bayar yang telah menerima manfaat, seperti pemanfaatan sumber daya alam, dan menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri (Self Assessment) jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya. (6) Periode pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan periode tahun buku yang belum dilaksanakan pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban PNBP. (7) Pendanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemeriksaan. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
