PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan antara lain dengan pertimbangan: a. indikasi PNBP dipungut tanpa dasar hukum pemungutan; b. indikasi PNBP dipungut di luar besaran tarif yang ditetapkan; c. indikasi penyetoran PNBP yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. indikasi penggunaan langsung terhadap sebagian maupun seluruh PNBP; dan e. indikasi potensi PNBP yang tidak dipungut. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
