Pasal 4
(1) Biaya penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. (2) Penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia, dengan cara membentuk cadangan penyisihan aktiva. (3) Kerugian yang berasal dari penghapusan aktiva yang nyata-nyata tidak tertagih dibebankan pada perkiraan cadangan penyisihan aktiva yang telah dibentuk. (4) Biaya penyisihan aktiva yang diakui pada Tahun Pajak berjalan adalah sebesar cadangan penyisihan aktiva akhir tahun yang harus dibentuk dikurangi dengan saldo cadangan penyisihan aktiva awal tahun dan kerugian penghapusan aktiva yang dibebankan pada cadangan penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal cadangan penyisihan aktiva akhir tahun yang harus dibentuk lebih kecil dibandingkan saldo cadangan penyisihan aktiva awal tahun setelah dikurangi kerugian penghapusan aktiva yang dibebankan pada cadangan penyisihan aktiva sebagaimana dimaksud www.peraturan.go.id 2015, No.644 pada ayat (3), selisihnya merupakan unsur penghasilan pada Tahun Pajak bersangkutan. Dalam hal jumlah cadangan penyisihan aktiva dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian penghapusan aktiva pada Tahun Pajak bersangkutan.(6) 4. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
