PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a diakui sebagai penghasilan atau biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:3.
