Pasal 2
(1) Surplus Bank Indonesia merupakan objek Pajak Penghasilan. (2) Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia. (3) Laporan keuangan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Karakteristik Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah karakteristik Bank Indonesia dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta www.peraturan.go.id 2015, No.644 mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan, terkait: a. pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing; b. pengakuan biaya penyisihan aktiva; c. pengakuan biaya penurunan nilai aktiva secara langsung; dan d. penyusutan aktiva tetap. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
