PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 7
BAB 3 — PENGUJIAN KEBENARAN PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
(1) DTH harus dibuat oleh: a. Bendahara Pengeluaran SKPD atas Belanja Daerah yang pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD; dan b. Kuasa BUD atas Belanja Daerah yang penyetoran pajaknya dilakukan oleh Kuasa BUD. (2) DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk informasi pada tabel data SIKD yang digunakan sebagai dasar penyusunan DTH. (3) DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
