PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 8
BAB 3 — PENGUJIAN KEBENARAN PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
(1) DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a disampaikan kepada Kuasa BUD. (2) Penyampaian DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir. (3) Dalam hal tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
