PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 6
BAB 2 — PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
(1) Direktorat Jenderal Pajak melakukan sosialisasi kepada Bendahara Pengeluaran SKPD, PA/KPA SKPD, dan Kuasa BUD mengenai pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PA/KPA SKPD. (2) Dalam melakukan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak dapat melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
