Pasal 5
BAB 2 — PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
(1) Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau sarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran pajak secara elektronik dengan mencantumkan Kode Billing. (2) Untuk mendapatkan Kode Billing: a. Bendahara Pengeluaran SKPD melakukan perekaman data pemotongan/pemungutan Pajak pada Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan;
b. PA/KPA SKPD melakukan perekaman data pemotongan/ pemungutan Pajak pada Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak atas pembayaran dengan mekanisme Langsung. (3) Perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. NPWP Bendahara Pengeluaran SKPD; b. NPWP rekanan, dalam hal terdapat pembayaran selain belanja pegawai; c. NIK rekanan, dalam hal rekanan merupakan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP; d. Nomor Seri Faktur Pajak, dalam hal rekanan merupakan Pengusaha Kena Pajak; e. Kode SKPD; dan f. Nomor SPM. (4) Atas penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Bendahara Pengeluaran SKPD/ Kuasa BUD menerima bukti setoran berupa BPN. (5) BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai Bukti Pemotongan atau Bukti Pemungutan.
