PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 4
BAB 2 — PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
(1) Bendahara Pengeluaran SKPD/ Kuasa BUD menyetorkan hasil pemotongan/pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ke Kas Negara. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per transaksi pengeluaran sesuai dengan ketentuan penyetoran Pajak yang berlaku, kecuali pengeluaran untuk belanja pegawai. (3) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.
