PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 3
BAB 2 — PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
(1) Bendahara Pengeluaran SKPD menghitung dan memotong/ memungut Pajak atas pembayaran dari dana Uang Persediaan yang dikelolanya. (2) PA/KPA SKPD menghitung dan memotong/memungut Pajak atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme Pembayaran Langsung. (3) Dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bendahara Pengeluaran SKPD dan PA/KPA SKPD melakukan konfirmasi kebenaran NPWP melalui sarana yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
