PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 2
BAB 2 — PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
(1) Dalam melaksanakan anggaran Belanja Daerah di setiap SKPD, Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PPTK mengajukan permintaan pembayaran atas transaksi pengeluaran kepada PA/KPA melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan. (2) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan atau mekanisme Pembayaran Langsung. (3) Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/KPA mengajukan perintah membayar kepada Kuasa BUD. (4) Berdasarkan perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUD menerbitkan perintah pencairan dana.
