PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 14
BAB 3 — PENGUJIAN KEBENARAN PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
(1) Dalam hal hasil pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 masih terdapat selisih kurang Pajak yang belum dipotong/dipungut dan/atau disetor oleh Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PA/KPA SKPD, KPP dapat melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau meneruskan dengan usulan pemeriksaan bukti permulaan.
