PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 13
BAB 3 — PENGUJIAN KEBENARAN PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran Pajak berdasarkan hasil pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), KPP melakukan konfirmasi kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak dengan menyampaikan SP2DK kepada Kepala SKPD melalui Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PA/KPA SKPD.
