PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP...
Pasal 12
BAB 3 — PENGUJIAN KEBENARAN PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA DAERAH
(1) KPP melakukan pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran Pajak berdasarkan: a. hasil perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah; b. DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD; c. DTH yang dibuat oleh Kuasa BUD; d. RTH yang dibuat oleh Kuasa BUD; dan e. BPN. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tata cara penyetoran Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
