Pasal 15
BAB 4 — PELUNASAN PAJAK TERUTANG
(1) Dalam hal diterbitkan SKPKB atau SKPKBT berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PA/KPA SKPD menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara. (2) Pelunasan dan penagihan atas kewajiban Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan UNDANG-UNDANG tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (3) Apabila Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PA/KPA SKPD tidak menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Daerah. (4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak. (5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah meminta Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PA/KPA SKPD untuk segera menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara. (6) Berdasarkan tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan daftar Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PA/KPA SKPD yang tidak menyetor kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
