PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,...
Pasal 17
BAB 2 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERIAN HIBAH
(1) KPA BA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) melakukan penatausahaan atas Pemberian Hibah yang meliputi: a. administrasi pengelolaan hibah; dan b. akuntansi pengelolaan hibah. (2) Administrasi pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit terhadap: a. Pemberian Hibah yang sudah dikomitmenkan; dan b. realisasi Pemberian Hibah. (3) Akuntansi pengelolaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah.
