Pasal 18
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Penanggung Jawab Kegiatan yang berada di Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Hibah. (2) Pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga Penanggung Jawab Kegiatan. (3) Laporan pemantauan dan evaluasi atas realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI. (4) LDKPI melakukan penelahaan dan menyiapkan laporan Pemberian Hibah. (5) Dalam melaksanakan penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LDKPI dapat melakukan pemantauan dan evaluasi di negara Penerima Hibah yang dibebankan pada DIPA LDKPI.
