PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-08-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,...
Pasal 16
BAB 2 — PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBERIAN HIBAH
(1) SP2D pengesahan Pemberian Hibah dengan potongan penerimaan non anggaran dari surplus kas badan layanan umum merupakan dasar untuk mengurangi saldo kas badan layanan umum yang tercatat pada: a. LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum; dan b. KPPN mitra kerja LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum. (2) Dalam hal sistem aplikasi terintegrasi belum dapat mengakomodasi pembukuan secara otomasi, LDKPI selaku satuan kerja badan layanan umum dan KPPN mitra kerja LDKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perekaman secara manual.
