PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI...
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN
Belanja barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. belanja barang dan jasa; b. belanja pemeliharaan; dan c. belanja perjalanan.
