PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI...
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN
Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan yang melekat pada gaji; c. tunjangan struktural bagi pejabat struktural; d. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di luar guru; dan e. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional bagi guru.
