PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI ANGGARAN BELANJA FUNGSI...
Pasal 4
BAB 3 — ANGGARAN BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN
Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. belanja pengadaan lahan dan bangunan untuk sarana dan prasarana pendidikan; dan b. belanja pengadaan aset kependidikan lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
