PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-01-2018 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 25
BAB 7 — ESELONISASI
(1) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I merupakan jabatan struktural Eselon III.a atau merupakan jabatan administrator. (2) Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II merupakan jabatan struktural Eselon III.b atau merupakan jabatan administrator. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I merupakan jabatan struktural Eselon IV.a atau merupakan jabatan pengawas. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II merupakan jabatan struktural Eselon IV.b atau merupakan jabatan pengawas.
