Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Perubahan atas unit pembina teknis fungsional, unit pembina administrasi, lokasi, wilayah operasi, dan Satuan Pelayanan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan tertulis paling lambat 2 (dua) tahun sejak Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ditetapkan.
